feature Kyai Buntet

Toleransi, Pemersatu Perbedaan

Kiai Ahmad Manshur (yang memakai sarung ungu) bersama Kepala Kemenag Kab. CIrebon serta Komunitas Falak Buntet Pesantren saat rukyatul hilal di Pantai Baro, Gebang beberapa hari yang lalu


Perbedaan awal dan akhir bulan Ramadan selalu menjadi topik menarik tahunan. Perbedaan pandangan yang mengakibatkan perbedaan keputusan mengenai awal dan akhir Ramadan ini terjadi di kalangan Ormas Islam. Timbullah kebingungan dan kebimbangan di kalangan masyarakat awam.
Nahdlatul Ulama sebagai Ormas Islam terbesar di Indonesia yang berasaskan ahlussunnah wal jama’ah berpegang teguh pada pendiriannya bahwa awal dan akhir Ramadhan ditentukan dengan hasil rukyatul hilal (observasi). Tentunya, untuk rukyatul hilal tersebut, ditempuh juga metode hisab sebagai landasan untuk mengetahui letak posisi bulan. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah,

“Berpuasalah dan berbukalah (hari raya idul fitri) karena melihat hilal. Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurkanlah bilangan Syakban tiga puluh hari.”
Selain itu, ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar:
“Janganlah kamu berpuasa (Ramadan) sehingga melihat hilal (satu Ramadan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadan) sehingga hilal (satu syawal). Jika dihalangi oleh awan/ mendung maka kira-kiralah.”

Karena dilihat dari sisi bahasa, melihat merupakan kegiatan mengindra dengan mata, maka diadakanlah observasi sebagai langkah untuk membuktikan bahwa hilal itu benar-benar telah ada. Tetapi, kalaupun mendung dan hilal itu tidak terlihat, maka bulan syakban harus disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.

Berbeda dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah hanya menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal sebagai satu-satunya metode untuk menentukan awal dan akhir Ramadan. Dalam keadaan apapun tanpa harus mengobservasinya, kalau memang sudah di atas 0 derajat, maka dapat diputuskan telah masuk bulan Ramadhan.

Untuk Ramadhan kali ini (tahun 2014), tinggi hilal 0 ° 25’ 47’’. Muhammadiyyah telah menetapkan bahwa bulan Syakban hanya 29 hari, dan awal Ramadan 1435 bertepatan dengan Sabtu, 28 juni 2014. Karena secara perhitungan, hilal sudah ada meski tidak dapat dilihat. Berbeda dengan Nahdlatul Ulama, tinggi hilal yang masih di bawah satu derajat ini sangat sulit untuk dapat dilihat. Sebab, dalam kriteria ilmiah sendiri atau imkanur rukyah, hilal kemungkinan bisa dilihat ketika tingginya sudah mencapai 2° atau lebih dan sudut elongasi bulan-matahari minimum 3° atau umur bulan 8 jam antara saat ijtima’ dengan ghurub. Sehingga dalam perkiraannya, Ramadan 1435 H ini jatuh pada hari minggu, 29 Juni 2014.

Objek jika dipandang dari sudut atau sisi yang berbeda, maka hasilnya pun berbeda. Di sinilah titik inti perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadan. Karena antara Muhammadiyyah dan Nahdlatul Ulama itu berbeda dalam sudut pandangnya, maka berbeda pula dalam hasil pandangannya.
Oleh karena itu, kita tidak perlu dibingungkan dengan permasalahan keberbedaan yang terjadi antara Ormas Islam. Kewajiban kita adalah taat pada Allah, Rasul, dan ulil amri (pemerintah), sesuai dengan al-Qur’an surat an-Nisa, ayat 59. Diperkuat dengan kaidah fiqh yang menyatakan bahwa, “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat.”

Ketetapan mengenai awal dan akhir Ramadan tersebut diputuskan melalui sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas Islam, ulama, Pengadilan Agama, Badan Meteorologi dan Geofisika/ Planetarium, ahli astronomi, Pemerintah Daerah, dan tokoh atau ahli hisab rukyat.

Dalam Buku Ephemeris Hisab Rukyat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama disebutkan bahwa itsbat (penetapan) pemerintah diperlukan karena ada beberapa keuntungan, antara lain:
1. Itsbat diperlukan untuk mendapatkan keabsahan,
2. Itsbat diperlukan untuk mencegah kerancuan dan keraguan sistem pelaporan, dan
3. Istbat diperlukan untuk penyatuan umat dan menghilangkan perbedaan pendapat.

Namun, Pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membebaskan warganya jikalau tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang memulai Ramadan 1435 H pada tanggal 29 juni 2014. Mengingat dalam Islam sendiri, ada berbagai aliran yang masing-masing penganutnya meyakini kebenarannya. Keberbedaan yang terjadi di kalangan Ormas Islam ini sangat sulit untuk disatukan, mengingat letak keberbedaan itu pada sudut pandangnya. Di sinilah peran toleransi sangat penting untuk menjaga kesatuan dan kerukunan di antara umat Islam.


________________________
Oleh:
K.H. Ahmad Manshur
Dewan Pembina Lajnah Falakiyyah Buntet Pesantren