Aktifitas-Alumni

Ratusan Santri Buntet Pesantren Ikuti Seminar dan Sosialisasi Narkoba Forsila

Berawal dari obrolan ringan para anggota Forsila (Forum Silaturrahim) Alumni Buntet Pesantren Cirebon, tentang keprihatinan maraknya penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pelajar, akhirnya digelarlah sebuah acara Seminar dan sosialiasi narkoba. (27/2).
Acara yang diniati untuk didekasikan sebagai wujud khidmat para alumni terhadap almamater sendiri ini dipandu oleh Ivana Amelia diisi dengan materi narkoba ditinjau dari perspektif Islam yang disampaikan oleh KH. Tb. A. Rifqi Chowas dan dari perspekif keilmuan disampaikan langsung oleh Sidik Lingga Kusuma, S.Farm, APT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon.
Acara yang terselenggara atas kerjasama dengan Iksada (Ikatan Santri Daerah) Jabodetabek dan mengusung tema “Peran Pesantren dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba” ini mampu menarik lebih dari 250 santri untuk datang ke aula MAN Buntet Pesantren.
Narkoba dalam Perspektif Islam
Dalam makalahnya, Kiai Rifqi mengutip fatwa dari Wahbah al-Zuhaili, bahwasanya narkoba adalah segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal (kullu maa yadhurru al-jism wa al-‘aql). Dalam al-Qur’an sendiri disebutkan tentang khomr. Al-Ghozali mengatakan: khomr adalah segala sesuatu yang menutupi kesadaran akal. Jadi khomr bukan saja dikonotasikan pada minuman keras, melainkan sesuatu dalam bentuk apapun dan bagaimanapun jikalau dapat menutupi kesadaran akal maka itu disebut khomr dan hukumnya najis meski satu tetes dan haram untuk dikonsumsi.
Ahlussunnah wal jama’ah meyakini dasar Islam itu ada empat, yakni al-Qur’an, al-Hadits, ijma’ dan qiyas (menyamakan). Sake (Jepang), ciu, arak, dan tuak kesemuanya memiliki kesamaan, yakni dapat memabukkan sehingga dapat dikiaskan dengan khomr dalam segi hukumnya, maka haram untuk dikonsumsi. Nabi sendiri bersabda “setiap yang memabukkan itu khomr dan setiap khomr itu haram” (HR. Muslim). Imam Bukhori meriwayatkan hadis penguat terhadap hadis sebelumnya, “setiap minuman yang memabukkan maka haram”.
Narkoba dalam Perspektif keilmuan
Di kota Cirebon, dari 300 ribu penduduk, 1400 penduduk positif menjadi pengguna narkoba. Mayoritas pengguna itu awalnya hanya ingin tahu, tetapi selanjutnya ketagihan. 22% pengguna narkoba adalah pelajar dan paling banyak adalah pelajar setingkat SLTA. Keadaan ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga BNN mendirikan cabang di Kota Cirebon.
“Ini kali pertama BNN masuk pesantren”. Ucap Sidik.
“Semoga menjadi motivasi bagi pesantren-pesantren lain untuk dapat membantu BNN menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba”. Imbunya sebelum mulai menyampaikan materi.
Narkoba dapat merusak otak dapat menimbulkan berbagai penyakit diantaranya struk dan jantung. Selain itu dapat merusak fungsi otak, fungsi hati, paru-paru, dan syaraf. Khusus bagi perempuan dapat merusak kesehatan reproduksi dan mengganggu haid.

Pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai lima juta. Cirebon sudah menjadi garis merah, karena letak geografis Cirebon sangat strategis sehingga jadi piintu gerbang peredaran. Para pengguna ini bukannya direhabilitasi agar dapat mengerti betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba, malah dibui sehingga tidak ada rasa menyesal. Bahkan para pengguna hanya dipenjara dalam waktu bulanan saja, setelah itu pasti akan terus menjadi pengedar atau pengguna kembali.