Hukum Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Transaksi
Akhir-akhir ini, masyarakat dibuat geger dengan adanya mata uang virtual, khususnya Bitcoin. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak mereka. Bagaimana hukum penggunaan barang tersebut sebagai alat transaksi?
Bahtsul Masail dalam rangka Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren 2018 yang digelar di Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren, Kamis (5/4) malam, memutuskan hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar adalah haram.
Meskipun di kalangan para mubahitsin, peserta bahtsul masail, terjadi silang pendapat. Dewan pentashih menetapkannya sebagai sesuatu yang haram dilakukan. Hal ini setidaknya didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, mengacu kepada beberapa undang-undang negara Republik Indonesia, salah satunya adalah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kedua, penggunaan Bitcoin berpotensi menyebabkan kerugian sebagai akibat dari fluktuasi yang sangat ekstrim. Ketiga, Bitcoin juga sangat rentan menjadi sebab terjadinya penipuan.
Ada beberapa kitab yang dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan ini, yakni Hasyiyah asy-Syarwani, Nihayatul Mathlab, Al- Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Az-Zawajir dan lain sebagainya.
Syakir NF