Mendahulukan Ada atau Qodho?
Mendahulukan shalat wajib atau qadha’ Shalat adalah ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Untuk shalat wajib, syara’ membaginya menjadi lima waktu; Dhuhur, Ashar, Mahgrib, Isya’ dan Subuh. Sedangkan untuk shalat sunnah syara’ memberi banyak pilihan bagi seorang muslim yang ingin mendapatkan pahala tambahan, seperti sholat Tahajjud, Dhuha, Witir, Qabliyah dan Ba’diyah serta masih banyak lagi shalat-shalat sunnah yang lain.
Terkhusus untuk shalat wajib, setiap muslim yang telah baligh wajib hukumnya menjalankan shalat lima waktu dalam sehari semalam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syara’. Jika seseorang menjalankan shalat pada waktunya itu dinamakan ada’(tepat waktu), dan jika seseorang menjalankan shalat diluar waktunya itu dinamakan qadha’(diluar waktu shalat) seperti seseorang yang lupa melaksanakan shalat maghrib karena kesibukan atau hal lain yang membuatnya lupa, maka setelah ingat ia wajib mengqadha’nya, contoh lain seperti seseorang yang terlelap tidur malam lalu terbangun ketika matahari telah bersinar, maka saat itu juga ia wajib mengqada’nya. Sebagaimana hadits Rasulullah,
إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga.
Lalu bagaimana jika seseorang lupa bahwa ia belum menjalankan shalat dhuhur, dan baru teringat ketika telah masuk waktu shalat ashar? Maka ia wajib mengqadha’ shalat dhuhur tersebut diwaktu ashar. Sedangkan ia juga berkewajiban menjalankan shalat ashar pada waktunya(ada’), manakah yang harus didahulukan, Shalat qadha’ ataukah shalat ada’? seseorang boleh memilih antara mendahulukan shalat ashar atau shalat qadha’ dhuhur, dengan catatan jika ia menjalankan shalat qadha’ dhuhur terlebih dahulu, waktu shalat ashar tidak dikhawatirkan terlewati, tetapi jika dikhawatirkan habisnya waktu ashar, maka shalat ashar wajib didahulukan, seperti yang terdapat dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya Al-Anshari,
يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها
Seseorang wajib mengqadha’ shalat(Fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu.
Hal ini memberi penjelasan tentang wajibnya mengadha’ shalat fardlu bagi orang yang lupa atau sedang tertidur ketika telah ingat karena keduanya tidak terkena taklif(kewajiban) dari syara’, akan tetapi seseorang boleh memilih diantara mendahulukan shalat qadha’ atau shalat ada’ terlebih dahulu, jika memang tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat ada’ maka shalat qadha’ boleh didahulukan, akan tetapi jika terdapat kekhawatiran terlewatnya waktu shalat ada’ maka shalat qadha’ harus diakhirkan dan mendhulukan shalat ada’.
dari NU online