Kajian-Kitab Opini

Nikah Sirri

Oleh:
Muhammad Hamdi Turmudzi Noor
Belakangan ini tengah marak pemberitaan mengenai nikah sirri. Hal ini bermula dari berita di media tentang sebuah situs yang menyediakan pelayanan nikah sirri yang dianggap sebagai prostitusi terselebung. Sejauh ini polisi telah menetapkan pemiliki situs tersebut sebagai tersangka dan menahannya.
Sebelum lebih jauh mengulas tentang nikah sirri dalam kajian fiqih, ada baiknya terlebih dahulu disampaikan rukun-rukun nikah. Menurut mazhab Syafiʻi, nikah menjadi sah jika memenuhi lima rukun, yaitu:
1.    Calon suami. Syaratnya:
a.    Halal (tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah), karena itu tidak sah pernikahannya seorang laki-laki yang ihram meskipun diwakilkan.
b.    Kehendak sendiri; bukan dipaksa.
c.    Jelas; maka tidak sah jika wali berkata: “saya nikahkan puteri saya dengan salah satu di antara kalian berdua”, misalnya.
d.   Mengetahui nama, nasab, sosok dan kehalalan calon isteri untuknya.
e.    Nyata kelaki-lakiannya. Maka tidak sah pernikahannya khuntsa.
2.    Calon isteri. Syaratnya:
a.    Halal (tidak dalam keadaan ihram).
b.    Jelas, sebagaimana syarat suami di atas.
c.    Tidak berstatus masih dalam pernikahan (masih menjadi isteri orang lain) atau dalam masa ‘iddah.
d.   Nyata keperempuanannya, bukan khuntsa.[1]
3.    Wali, syaratnya: Islam, baligh, berakal merdeka laki-laki dan adil. Yang dimaksud adil di sini adalah sekadar tidak fasiq. Berbeda dengan syarat adil pada saksi. Oleh karena itu, jika walinya fasiq, maka cukup baginya bertaubat seketika sebelum akad nikah. Jika sah taubatnya, maka sah pulalah akadnya. Maka tidak heran seringkali kita melihat Kyai di suatu kampung meminta wali untuk bertaubat dahulu sebelum akad.
4.    Dua orang saksi. Syaratnya sama dengan wali. Perbedaannya hanya dalam sifat adil. Keadilan saksi harus nyata. Seseorang yang fasiq tidak bisa menjadi saksi kecuali setelah ia bertaubat dan taubatnya tersebut telah teruji selama satu tahun. Malikiyah tidak menganggap saksi sebagai rukun nikah. Menurut Malikiyah, substansi pernikahan bisa terwujud tanpa perlu ada saksi.[2]
5.    Shighat, yang terdiri dari ijab dan qabul.
Dalam pernikahan seorang perempuan yang baligh dan berakal, tiga mazhab selain Hanafiyah sepakat bahwa walinya-lah yang menikahkan. Jika menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pendapat ini juga merupakan pendapat dari banyak Sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibn Umar, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Aisyah dan lain-lain. Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak perlu meminta persetujuan sang anak perempuan jika ia masih gadis. Jika janda, maka harus dengan persetujuannya. Hanabilah berpendapat harus dengan persetujuan anak perempuan tersebut, baik gadis ataupun janda. Adapun Hanafiyah berpendapat bahwa seorang perempuan yang baligh dan berakal bisa menikahan dirinya sendiri, tanpa wali.[3]
Jumhur ulama berdalil dengan sabda Nabi SAW:
لَا نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ (رواه أحمد وأصحاب السنن)
Artinya: “Tidak ada pernikahan (yang sah) kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan)[4]
Nikah Sirri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan dengan “pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah”.[5]
Jika pengertian nikah sirri yang difahami oleh masyarakat adalah seperti dalam pengertian menurut KBBI di atas, maka hukum pernikahannya sah.
Meskipun pernikahan itu dikatakan sebagai perjanjian yang kuat (mîtsâqan ghalîzhan) sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat An-Nisâ ayat 21, namun pencatatan nikah itu sendiri tidak ditemukan dalilnya, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pencatatan nikah juga tidak ditemukan hukum dan penjelasannya dalam kitab-kitab fiqih klasik. Dari semua unsur-unsur pernikahan dalam hukum Islam, tidak disebut adanya pencatatan nikah sebagai rukun atau syarat pernikahan. Pada masa Nabi SAW dan Sahabat, pernikahan tidak pernah dicatat dan kedua pihak tidak diberikan akta.
Agar pernikahan diketahui oleh masyarakat luas, hendaknya pernikahan itu diumumkan antara lain melalui walimatul ‘urs. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin ‘Auf:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخاري)
Artinya: “ Adakanlah walimah meskipun dengan (menyembelih) seekor kambing”. (HR. Al-Bukhari)[6]
Rasulullah SAW juga bersabda yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ (رواه الترمذي)
Artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, dan lakukanlah di masjid, dan pukullah rebana.” (HR. At-Tirmidzi)[7]
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran mengenai telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian. Sedangkan mengenai pencatatannya, di dalam Al-Qur’an memang terdapat perintah untuk melakukannya, tetapi pencatatan yang dimaksud adalah pencatatan dalam mu’amalah. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ (البقرة: ۲٨۲)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa pencatatan nikah tidak diperhatikan secara serius pada masa Nabi dan masa sesudahnya, di antaranya adalah karena umat Islam pada masa itu sangat mengandalkan hafalan atau ingatan. Untuk mengingat sebuah peristiwa pernikahan bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.
Sekalipun pada awalnya hukum Islam tidak mengenal pencatatan perkawinan dan Akta  Perkawinan, akan tetapi mengingat pentingnya pencatatan perkawinan pada masa sekarang ini, maka ketentuan tentang pencatatan perkawinan dan akta nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam, tidak bertentangan dengan hukum Islam bahkan sejalan dengan hukum Islam. Pembenaran tersebut paling tidak didasarkan kepada qiyas (bahkanqiyas aulawi) dan maslahah mursalah. Pencatatan nikah juga sejalan dengan nilai-nilai al-maqashid asy-syar’iyyah dalam menjaga keturunan dan harta. Karena perkawinan yang tidak dicatat bisa menimbulkan banyak kemudaratan bagi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri ataupun pihak lainnya yang terkait dengan perkawinan tersebut. Majelis Ulama Indonesia, pada tahun 2005 sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukunnya dipenuhi. Namun menjadi haram jika hak-hak anak dan istri tidak terpenuhi.[8]
Secara khusus, peraturan-peraturan mengenai pencatatan nikah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-Undang ini bersifat administratif, dalam arti Undang-Undang ini tidak untuk menetapkan keabsahan suatu akad nikah, tetapi ia hanya memberikan pembuktian bahwa peristiwa hukum itu telah terjadi. Karena sahnya perkawinan itu sendiri ditentukan oleh masing-masing agama.[9]Sehingga jika suatu akad nikah tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, maka akad nikah itu tetap sah selama tidak menyalahi hukum-hukum Islam, hanya saja pelakunya dikenakan denda. Hingga saat ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tersebut belum pernah dicabut keberlakuannya atau diamandemen baik undang-undangnya itu sendiri maupun pasal-pasal yang termaktub di dalamnya.
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:
(1)   Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)   Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 KHI:
(1)   Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2)   Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.



[1] Ibrahim AL-Baijuri, Hasyiyah asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri ‘ala Fathal-Qarib, juz 2, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999, h. 188
[2] Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 4, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003, h. 16.
[3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 7, Damaskus; Dar al-Fikr, 1985, h. 193
[4] Para penulis kitab Sunan itu seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah dan lain-lain.
[5]https://kbbi.web.id/nikah
[6] Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahîh Al-Bukhâri, juz 3, (Damaskus: Dâr Thûq an-Najâh, 1422 H), cet. ke-1, h. 53.
[7] Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, juz 2, (Beirut: Dâr al-Gharb al-Islami, 1998) h. 390.
[8] Mukhtar    Alshodiq, M.H, “Ancaman Pidana Pelaku Nikah Siri di Indonesia”, http://m.kompasiana.com/post/read/283613/1/ancaman-pidana-pelaku-nikah-siri-di-indonesia.html, diakses 12 Maret 2014.
[9] Achmad Ichsan, S.H., Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, h. 71.